Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Meski tak duduk di Komisi II, Nazar tahu betul jika proyek itu dijadikan bancakan oleh koleganya di DPR.
Pada tahun 2009, Nazar mengatakan anggota Fraksi Demokrat di Komisi II, Ignatius Mulyono dan politikus Golkar, Mustokoweni Murdi menghadap Anas Urbaningrum selaku ketua fraksi Demokrat. Namun Nazar tak ingat tanggalnya. Mereka menceritakan proyek e-KTP perlu anggaran Rp 6 triliun.
Andi Narogong sempat dibawa ke Fraksi Demokrat. Dia juga meyakinkan Anas sanggup melaksanakan proyek e-KTP. Asalkan anggarannya didukung oleh DPR dan pemerintah. Keuntungan proyek ini juga dipaparkan oleh Andi di ruangan Anas.
Nazaruddin juga secara blak-blakan merinci aliran uang terkait korupsi proyek e-KTP ke sejumlah pihak di DPR. Dia juga menuturkan, Anas Urbaningrum mendapat kucuran uang Rp 20 miliar untuk biaya kongres pencalonan dirinya maju sebagai ketua umum Demokrat.
"Disepakati komitmen antara Mas Anas dengan Andi (Narogong) hampir Rp 500 miliar. Sekian penyerahannya ada yang pakai dollar," ujar Nazar memberikan kesaksiannya, Senin (3/4).
"Jadi waktu itu maju jadi Ketum dan ada komitmen yang disepakati. Mas Anas lagi butuh dana Rp 20 miliar," tambahnya.
Uang kemudian dipakai untuk memesan 700 kamar di Hotel Sultan. Setiap anggota DPC hadir diberi jatah sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta. Total ada 530 DPC.
"Dana e-KTP juga mengalir ke pimpinan Komisi II sebesar USD 500.000. "Anggota (Banggar) USD 150.000. Sementara anggota Komisi II USD 10.000," ungkapnya.
Nazar mengungkapkan ada alokasi sebesar USD 100.000 untuk Jafar Hafsah menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR, menggantikan Anas yang terpilih menjadi ketua umum Demokrat. Nazar juga menyebutkan Khatibul Umam Wiranu juga mendapat sokongan dana sebesar USD 400.000 untuk maju sebagai ketua GP Anshor dalam kongres di Surabaya, Jawa Timur.
Nazaruddin juga bersikukuh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima sejumlah uang terkait pengurusan proyek e-KTP. Uang tersebut diminta Gamawan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gamawan sudah membantah menerima uang.
"Adalagi permintaan pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," tuturnya.
Selain itu, di hadapan majelis hakim, Nazar mengatakan Ganjar memang sempat menolak pemberian uang tersebut. Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.
"Iya dia ribut di media. USD 150.000 dia enggak mau dan dia minta tambah posisinya sama dengan ketua USD 500.000. Setelah ribut baru dia mau, " ujar Nazaruddin, Senin (3/4).
Sebelumnya, saat hadir pada persidangan kelima kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Ganjar Pranowo membantah menerima aliran dana. Uang tersebut, dikatakan Ganjar diberikan oleh Mustokoweni.
"De ini ada titipan," kata Mustoko ke Ganjar. Dengan tegas, politikus PDIP itu menolak "wes peeun (ambil) aja," tandasnya.
Sumber : merdeka.com