Masih ingat deng program acara katakan trans Tv yang selalu menanyangkan kejadian-kejadian yang bikin semua orang gregetan saat menontonnya.. Ternyata semua nay terkuak baca disini:
sudah di peringati dan pelanggaran meski sudah ada pemberitahuan yang menyebutkan telah disetujui pelapor dan terlapor.
Baca Juga : Astaghfirullah !! Shalat Yang Tekun Namun Rusak Karena Karena Hal No 1 Dan No 4 Menyebabkan Masuk Neraka
Program Katakan Putu milik Trans TV ini dianggap telah melakukan pelanggaran. Terlalu membahas kehidupan pribadi, (KPI) memutuskan untuk menegur tayangan episode 25 Januari 2016 acara ini.
Pihak Katakan Putus mengklaim semua tayangan itu sudah mendapat izin dari pihak yang berkonflik. Tapi KPI tetap menilai hal tersebut sebagai pelanggaran. Tayangan semacam itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi psikologis anak-anak dan remaja.
Baca Juga : Cara Mudah Meleyapkan Gatal kepada Selangkangan---->>tolong bagikan karena penyakit ini bisa menular
Akibat teguran ini,Katakan Putus harus menerima sanksi administratif berupa Teguran Tertulis. KPI mengimbau acara ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap tayangan Katakan Putus.
Acara ini dianggap tidak layak tayang karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologi anak-anak dan remaja Jenis pelanggaran yang terdapat dalam acara ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan hak privasi serta perlindungan anak.
Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan ada adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran, "bunyi deskripsi pelanggaran KPI
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulissebagaimana bunyi surat edaran KPI bernomor 146/K/KPI/02/16.
KPI meminta pihak Trans TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran kepada program Katakan Putus Trans TVKPI menilai program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012
Setelah mendapat keluhan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan program siaran Katakan Putus yang
ditayangkan Trans TV pada 25 Januari 2015 pukul 14.44 WIB tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sumber :tausiah-pedia.blogspot.com