Wow..STNK dll Naik, Polisi: Itu Demi...

Tidak sedikit yang mengecam kenaikan tarif STNK dan BPKB yang diberlakukan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017. Kepolisian kembali menegaskan kenaikan tarif ini untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah kita ingin meningkatkan pelayanan," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowanya kepada wartawan, di Kantor Korlantas, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Oleh karena itu, lanjut Royke memaparkan, konsekuensinya dari peningkatan pelayanan tersebut, pemerintah mau tidak mau harus mempersiapkan dana tambahan.

"Menyiapkan anggaran, oke negara, pemerintah memutuskan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu yang ditingkatkan, bukan rupiah murninya tapi PNBP nya," ucapnya.

"Jadi berangkat dari sana sebenarnya, dan itu sudah dibicarakan dengan semua stakeholder yang terkait, sehingga keluarlah keputusan PP nomor 60," tambahnya.

PP nomor 60 tahun 2017 sendiri merupakan peraturan pengganti dari PP nomor 50 tahun 2010. Dan akan segera diberlakukan sejak hari ini 6 Januari 2017. dikutip dari detikoto.