Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rokok Menjadi Rp. 50.000 / Bungkus

Akhir-akhir ini jadi viral di media sosial yaitu tentang pemerintah akan menaikkan harga rokok menjadi 50.000 perbungkus. Tentu jika ini benar-benar terjadi akan menyebabkan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat indonesia pada umumnya.

Menurut Hasbullah Thabrany, Kepala Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa dengan menaikkan harga rokok menjadi 50000 adalah hal yang tepat. Karena begitu murahnya harga rokok di Indonesia dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Negara Kita ini.


"Dengan menaikkan harga rokok, dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu," Sambut Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta,Kamis (28-7-2016).

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan Hasbullah Thabrany dan setim-nya, para perokok-pun akan berhenti merokok bila harga rokok dinaikkan menjadi 2 kali lipatnya. Survey ini telah dilakukan terhadap 1000 perokok melalui via telepon dalam kurun waktu bulan Desember 2015- Januari 2016.

"Sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok jika harga rokok di atas Rp 50.000," ujar Hasbullah.

Perlu diketahui bahwa harga Rokok di Indonesia terbilang paling murah dibandingkan dengan Negara lain. Di Singapura saja harga rokok mencapai 120.000 Rupiah perbungkusnya. Di Australia bisa mencapai 450.000 perbungkusnya. Sedangkan di Indonesia, cuma dengan 12.000 rupiah sudah bisa mendapatkan satu bungkus rokok.

Imbasnya bukan sekedar masalah kesehatan per-orangan saja, melainkan meningkatnya angka kematian serta semakin membengkaknya beban biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk mengobati para perokok maupun individu yang terkena dampak dari rokok. Rokok telah membuat angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di Negara kita terus meningkat setiap tahun-nya. Untuk itu beban ganda kini dirasakan oleh Kementerian Kesehatan dalam menurunkan angka peningkatan Penyakit Menular (PM) dan PTM.

Tapi, perlu difikirkan juga bahwa dampak negatif-nya dari kenaikan harga rokok adalah PHK buruh rokok. Banyak pabrik rokok yang gulung tikar dan potensi pengangguran dari PHK masal pasti menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan harga rokok. Tentunya Pemerintah perlu studi dan rencana secara matang agar kebijakan sesuai sasaran.

Sedangkan pada tahun ini saja pemerintah  sudah menaikkan cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan no. 198/2015. Tarif cukai Sigaret Putih Mesin sebesar 12,9%—16,4%, Sigaret kretek mesin adalah 11,4%—15,6%, sedangkan Sigaret Kretek Tangan sebesar 0%—12%. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2016 adalah 11,5% dengan jumlah nominal kenaikan antara Rp0 per batang hingga Rp70 perbatang.

Bagaimana menurut kalian , apakah sudah tepat jika rokok dinaikkan oleh pemerintah?

Sumber : detikviralnews.blogspot.co.id